gudnyus
3 Agustus 2019, 21:49 WIB
Last Updated 2019-08-03T14:49:46Z
Info

Anugerah Jurnalistik Kominfo 2019: “Merdeka Sinyal, Merdeka Ekspresi”

Advertisement

Gudnyus.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali meluncurkan Anugerah Jurnalistik Kominfo (AJK) 2019 untuk kedua kalinya. AJK 2019 ini menjadi lomba jurnalistik yang ditujukan bagi para jurnalis cetak, online, TV, radio maupun foto.

“Anugerah Jurnalistik Kominfo 2019 adalah program apresiasi terhadap rekan-rekan media yang menjadi mitra Kementerian Kominfo, sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada jurnalis yang menulis, memotret, dan meliput Indonesia dari perspektif Kominfo. Adapun karya-karya para jurnalis yang akan diikutsertakan dalam proses penjurian dapat meliputi berbagai sektor Kominfo, mulai dari sektor telekomunikasi, penyiaran, aplikasi konten, hingga government public relation (GPR),” jelas Plt. Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Rabu (24/07/2019).

Lomba jurnalistik sektor Kominfo ini mengambil tema “Merdeka Sinyal, Merdeka Ekspresi” dibagi ke dalam beberapa kategori yaitu liputan media cetak, media online, foto jurnalistik, liputan TV dan liputan radio.

Setiap karya jurnalistik yang diikutsertakan dalam kegiatan ini akan dinilai oleh dewan juri yang kompeten dibidangnya. Untuk kategori liputan media cetak dan online, AJK 2019 akan melibatkan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, pimpinan redaksi Investor Daily Primus Dorimulu, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto.

Untuk kategori foto jurnalistik, dewan juri yang akan terlibat diantaranya fotografer Kompas Agus Susanto, fotograger Tempo Rully Kesuma dan fotograger LKBN Antara Prasetyo Utomo. Sedangkan untuk liputan TV dan Radio melibatkan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya, Presenter TV Aiman Witjaksono dan Sekretaris Jenderal Kominfo Rosarita Niken Widiastuti.

Anugerah Jurnalistik Kominfo 2019 akan dibuka mulai dari 24 Juli 2019 hingga 15 Agustus 2019. Sedangkan puncak dari Malam Anugerah Jurnalistik Kominfo 2019 akan digelar pada 29 Agustus 2019.

Total hadiah yang akan diberikan pada Anugerah Jurnalistik Kominfo 2019 sebesar Rp175 juta, dimana juara pertama masing-masing kategori akan memperebutkan hadiah Rp20 juta, juara kedua Rp10 juta dan untuk juara ketiga memperoleh Rp5 juta.

Persyaratan Umum
Persyaratan umum lomba jurnalistik sektor Kominfo “Merdeka Sinyal Merdeka Ekspresi” antara lain:
  1. Peserta adalah jurnalis dari media yang terdaftar di Dewan Pers dan memiliki kartu anggota yang masih berlaku
  2. Karya harus bersifat actual, inovatif dan bermanfaat
  3. Karya asli milik peserta dan bukan plagiat
  4. Karya tidak sedang diikusertakan dalam lomba sejenis yang lain
  5. Karya harus orisinil bukan terjemahan, saduran, atau rangkuman dan tidak mengandung advertorial komersial
  6. Peserta bisa mengirimkan lebih dari 1 (satu) karya
  7. Jika ada ralat atau koreksi pada karya harus disertakan untuk menjaga akurasi karya
  8. Karya yang telah ditayangkan di surat kabar/media online/TV/radio selama periode 01 Januari – 15 Agustus 2019
  9. Pengajuan karya diterima selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2019 pukul 23.59 WIB.