Advertisement
Gudnyus.id - Kabar kurang menyenangkan sedang dirasakan oleh pemilik lahan bersertifikat hak milik di Batam. Sebab kini tengah beredar surat dari Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Kantor Pertanahan Kota Batam terkait keberadaan sertifikat hak milik yang akan diubah ke Hak Guna Bangunan.
Dalam surat yang beredar disebutkan hal ini merupakan tindak lanjut hasil audit dan rekomendasi komisi IV DPR RI terkait dengan sertipikat hak milik yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diatas hak pengelolaan BP Batam. Surat pemberitahuan tertanggal 19 Agustus 2019 itu berisi dua poin.
Poin pertama menyatakan sesuai ketentuan pasal 21 dan pasal 41 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah yang mengatur bahwa diatas tanah hak pengelolaan dapat diberikan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, maka berdasarkan hal tersebut terhadap tanah yang sudah diberikan hak milik agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Sementara pada poin ke dua, untuk menindaklanjuti proses penurunan hak dimaksud, BP Batam akan melaksanakan sesuai ketentuan berlaku. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Pengeloaan Lahan, Imam Bachroni dan telah ditembuskan ke Kepala BP Batam dan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.