Advertisement
Gudnyus.id - Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan biaya iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Tak tanggung-tanggung, usulan kenaikan iuran dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencapai 100 persen.
Bila sebelumnya peserta JKN kelas I hanya perlu membayar Rp 80.000 per bulan, maka nantinya masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 160.000. Sementara biaya iuran peserta JKN kelas II yang tadinya Rp 51.000, maka nanti tagihannya akan menjadi Rp 110.000. Sedangkan untuk Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa.
Usulan kenaikan dari Sri Mulyani ini lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang menginginkan iuran peserta kelas I sebesar Rp 120.000 dan kelas II Rp 75.000.
"Untuk 2020 kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8).
Kenaikan biaya iuran ini bertujuan untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014. Selain menaikkan iuran, Menkeu Sri Mulyani juga akan menyuntik modal sebesar Rp 13,56 triliun hingga akhir 2019 demi menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Suntikan modal sebesar Rp 13,56 triliun berasal dari penyesuaian iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa dan berlakunya penyesuaiannya pada Agustus 2019.
"Itu yang kita usulkan sehingga mungkin untuk menyelesaikan situasi hari ini dan memperbaiki dari proyeksi cashflow BPJS," jelasnya.
Sementara penyesuaian biaya untuk iuran peserta penerima upah (PPU) pemerintah sebesar 5% dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. PPU pemerintah dan badan usaha, persentase 5% akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4% dan peserta sebesar 1%. Sedangkan iuran PPU badan usaha sebesar 5% juga mengalami kenaikan dengan batas atas upah yang sebelumnya Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.