gudnyus
3 September 2019, 12:22 WIB
Last Updated 2019-09-03T05:22:02Z
Info

Segera Disahkan, Iuran BPJS Akan Naik Dua Kali Lipat

Advertisement

Gudnyus.id - Presiden Joko Widodo dikabarkan akan mengeluarkan peraturan presiden mengenai  kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Rencananya, kenaikan iuran yang diatur dalam perpres tersebut akan mengacu pada usulan kenaikan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR.

Sementara itu, Sri Mulyani mengusulkan iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta perbulannya. Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR/MPR pada Rabu (28/8), menerangkan langkah kenaikan iuran BPJS Kesehatan benar-benar harus dilakukan.

"Itu sudah kami naikkan, segera akan keluar perpres-nya. Hitungan seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR kemarin," tuturnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (28/8).

Menurut Mardiasmo, bila iuran BPJS Kesehatan naik, maka persoalan defisit anggaran perusahaan akan terselesaikan. Untuk itu, penerbitan perpres perlu segera dilakukan agar pemberlakuan kenaikan iuran bisa dilaksanakan mulai tahun depan.

"Insyaallah tidak ada lagi (defisit) dengan optimalisasi semuanya. Jadi, sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan peluang defisit tertutup sejatinya juga berasal dari perbaikan tata kelola administrasi dan manajemen BPJS Kesehatan.  Selain itu, ada pula peran dari optimalisasi kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

"Jadi semuanya 'keroyokan', termasuk peran pemerintah daerah. Nah, saldo defisitnya baru ditutup dengan kenaikan iuran," tuturnya.

Sebelumnya, sesuai perhitungan Sri Mulyani, bila kenaikan iuran bisa sesuai usulan, maka defisit keuangan BPJS Kesehatan bisa berbalik menjadi surplus Rp17,2 triliun.

Sementara itu Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan. Ia memastikan hingga kini aturan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dimuat dalam peraturan presiden juga belum rampung..

"Sore ini masih ada atau hari Senin, tadi saya komunikasi juga dengan Ibu Menteri, cuma kan belum selesai pembahasan," Kata dia, Jumat (30/8).

Menurut Ngabalin pembahasan menyusun perpres yang mengatur naiknya iuran BPJS Kesehatan ini masih akan melalui tua tahap. Namun ia enggan menjelaskan tahapan tersebut.