gudnyus
20 November 2019, 12:27 WIB
Last Updated 2020-06-20T06:58:28Z
InfoSorotan

Bahaya Penipuan Online di Era Digital

Advertisement

Gudnyus.id
- Penipuan daring atau penipuan online telah menjadi salah satu isu yang mulai diwaspadai oleh masyarakat. Pencegahan akan terjadinya penipuan daring tentu dibutuhkan untuk mengurangi efek negatif dari adanya aktivitas penipuan daring.

Bekerjasama dengan Kemenkominfo RI, ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia), dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), CfDS mengadakan DigiTalk #34 yang membahas mengenai tren penipuan daring di Indonesia, tindakan pencegahan yang perlu dilakukan oleh masyarakat, dan progres pemerintah dalam meregulasi penipuan daring.

Mengapa Penipuan Daring Dapat Terjadi?
Melalui konsep yang disebut ‘The Fraud Triangle’, Marwan O. Baasir (Sekretaris Jenderal ATSI) menjelaskan bahwa terdapat tiga insentif utama penipuan itu sendiri: kesempatan (kemudahan untuk mendapatkan informasi terkait data pribadi), rasionalisasi (kemudahan untuk berhasil), dan tekanan (kebutuhan ekonomi).

Dengan adanya tiga insentif tersebut, orang-orang kemudian berbagai cara yang kompleks untuk melakukan penipuan daring. Pendaftaran daring yang memuat beberapa data pribadi bersifat rahasia, misalnya, dapat dengan mudah diekstraksi untuk kemudian digunakan dalam beberapa aktivitas, seperti pemerasan, rekayasa sosial, lotre, dan lain-lainnya.

Pendaftaran daring ini biasanya didistribusikan dalam bentuk tautan yang menyerupai langkah wajib untuk diisi oleh pengguna e-commerce, media sosial, dan aplikasi daring lainnya. Bukan hanya data pribadi, melainkan ‘data perilaku’ juga dapat diekstraksi dari pihak ketiga. Kemampuan-kemampuan ini yang kemudian menempatkan perusahaan-perusahaan teknologi saat ini diyakini memiliki valuasi yang lebih tinggi dari perusahaan-perusahaan minyak.

Pendekatan Multi-Stakeholder sebagai Kunci Untuk Melawan Penipuan Daring
 “Agar masyarakat memahami ancaman dan resiko terjadinya penipuan daring, diperlukan adanya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat.", ungkap Marsma TNI Dr. Sigit Priyono, GSC, S.I.P., M.Sc., yang juga menjelaskan beberapa tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya penipuan daring.

Pemerintah sendiri telah mengambil beberapa langkah dalam mewujudkan masyarakat digital yang lebih aman melalui UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Perusahaan teknologi swasta yang membutuhkan pengiriman data pribadi oleh pengguna juga telah mengambil tindakan pencegahan seperti penerapan teknologi ‘Kata Sandi Satu Kali’ yang dikirimkan kepada pengguna saat melakukan transaksi daring.

I Ketut Prihadi Kresna juga menambahkan bahwa terdapat kebutuhan besar bagi masyarakat kita bersikap kritis terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku, sebelum mengirimkan data pribadi secara daring.

Sumber: cfds.fisipol.ugm.ac.id
Foto: piquenewsmagazine.com