Advertisement
(Sumber Foto: instagram/johnnyplate)
|
Gudnyus.id - Guna menjalankan fungsi Government
Public Relations, Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan kewenangan
untuk menjalankan komunikasi publik. Salah satu tugasnya adalah menjamin
keamanan dan kebebasan berpendapat.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, Kominfo memiliki
kewajiban dalam rangka menjaga civil right (hak sipil), khususnya dalam
penggunaan platform media digital.
Menurut Mneteri Kominfo, masyarakat yang ingin aman dan
tenang, haknya wajib dijaga dengan cara mengurangi indikasi kekacauan yang
terjadi agar tidak berkembang.
“Dalam keadaan normal, bagaimana menjaga keamanan
masyarakat, Kominfo juga harus hadir untuk melawan penggunaan media digital
yang tidak sehat, harus pastikan itu berjalan sehat,” kata Johnny usai
menghadiri Program Satu Meja Kompas TV, Jakarta, Rabu (30/10/2019) malam.
Lebih lanjut, Menteri Johnny memaparkan, untuk memastikan
keamanan masyarakat terjaga, tentu Kominfo senantiasa mencegah pelanggaran yang
berhubungan dengan hate speech, radikalisme, terorisme, narkotika, pornografi,
perjudian maupun transaksi seksual.
“Negara harus hadir untuk mencegahnya, Kominfo hadir dalam
rangka civil right dan kebebasan berpendapat, akan hadir untuk mengawal itu
dengan baik,” tegasnya
Selain itu, menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo juga
memastikan penggunaan media digital dalam menyampaikan pendapat tidak
disalahgunakan dalam mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Tapi pada saat hak-hak masyarakat terganggu karena
kebebasan digunakan secara salah, Kominfo harus hadir juga untuk menjaga
hak-hak rakyat yang inginkan keadaannya damai,” jelasnya.
Sumber: Kominfo.go.id