Advertisement
Gudnyus.id - Dengan
pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan
kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan
dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada 24
Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu mengubah Pasal 29
sehingga menjadi berbunyi: 1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu
sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. 2.
Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat
Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit,
Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana
dimaksud yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
“Iuran sebagaimana dimaksud
dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh
Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta,” bunyi Pasal 30
ayat (2) Perpres No. 75/2019.
Kewajiban Pemberi Kerja dalam
membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres, dilaksanakan oleh: a.
Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota
Polri, danPekerja/pegawai instansi pusat; dan b. Pemerintah Daerah untuk Iuran
bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan
Pekerja/pegawai instansi daerah.
“Iuran sebagaimana dimaksud
dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas
negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4)
Perpres.
Dijelaskan dalam Perpres itu,
Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU
untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS,
Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan
profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
Sementara Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.
Sementara Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.
“Gaji atau Upah yang digunakan
sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana
dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan
tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran
Pekerja,” bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres itu.
Ketentuan mengenai komposisi
persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan
Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri
sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi
pusat, menurut Perpres, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
Sementara ketentuan mengenai: a.
komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar
perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah,
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,PNS daerah, kepala desa dan
perangkat desa sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai pada instansi daerah;
dan b. batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan bagi Peserta PPU untuk
pegawai swasta sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Peserta Bukan Penerima Upah
Menurut Perpres itu, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan
Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu
rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
III; b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan
manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus
enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas I.
“Besaran Iuran sebagaimana
dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2)
Perpres itu. Peraturan Presiden itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Sumber : setkab.go.id