Advertisement
Gudnyus.id - Hai, tau gak sih banyak diantara kamu yang masih belum mengenal, mengetahui, dan malah mengucilkan mereka yang lain dari kamu, padahal mereka bisa disembuhkan. Tahukah kamu apa itu gangguan jiwa sebenarnya? dan apakah gangguan jiwa dapat dipidana? Yuk kita bahas.
Yuk kita mulai dengan apa sih gangguan jiwa atau mental menurut para ahli dan dokter.
Menurut (Djamaludin, 2001) Gangguan jiwa atau mental illness adalah kesulitan yang dihadapi oleh seseorang karena hubungannya dengan orang lain (sosial), kesulitan karena persepsinya tentang kehidupan dan sikapnya terhadap diri sendiri.
Menurut Depkes RI (2000) Gangguan jiwa adalah suatu perubahan fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa, yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial.
Sedangkan Menurut UU RI NO.18 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Gangguan jiwa adalah suatu kondisi dimana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran,perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Dan menurut (Yosep, 2007) Gangguan jiwa adalah gangguan dalam cara berpikir (cognitive), kemauan (volition),emosi (affective), tindakan (psychomotor).
Gimana jadi taukan apa itu gangguan jiwa atau mental. kalau belum aku kasih satu lagi deh
Menurut American Psychiatric Association (1994), gangguan mental adalah gejala atau pola dari tingkah laku psikologi yang tampak secara klinis yang terjadi pada seseorang mulai dari berhubungan dengan keadaan atau distress (gejala yang menyakitkan) atau ketidak mampuan (gangguan pada satu area atau lebih dari fungsi-fungsi penting) yang meningkatkan risiko terhadap kematian, nyeri, ketidak mampuan atau kehilangan kebebasan.
Sebaiknya orang yang mengalami gangguan pada jiwa atau mentalnya jangan dijauhi apalagi dianiaya, karena hal itu akan semakin memperparah kondisi dan kesehatan jiwa atau mental mereka. mereka itu bisa sembuh kok asalkan diobati.
Apabila kalian bertemu dengan orang yang mengalami gangguan pada jiwa atau mentalnya lebih baik menghindar dari pada kalian terpancing untuk mengejek dan menganiaya karena hal ini akan menjadi seperti senjata makan tuan.
Loh kok bisa? ya tentu saja bisa karena menurut Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi:
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”
Berdasarkan pasal diatas menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak dapat di pertanggung jawabkan karena pelakunya mengalami gangguan jiwa dan yang memutuskan bersalah atau tidaknya merupakan wewenang hakim saat memeriksa dan memutus perkara. Tentunya hakim menentukan berdasar bukti-bukti yang ada, yang menerangkan pelaku memang benar memiliki gangguan jiwa sehingga perbuatannya tidak dapat di pertanggung jawabkan.