Advertisement
Gudnyus.id - Kegelisahan peserta BPJS Kesehatan atas kenaikan biaya bulanan yang naik 100 persen sejak awal tahun akhirnya berakhir, secara sah Mahkamah Agug (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam gugatannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020
Juru Bicara MA, Hakim Agung, Andi Samson Nganro menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpes Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpes Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Disamping itu, duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 28H dan 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bertentangan dengan pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis
Berikut pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi :
pasal 34 (1) iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesa:
Rp. 42.000,00 perorangan untuk perbulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
Rp. 110.000,00 perorangan untuk perbulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan II atau
Rp. 160.000,00 perorangan untuk perbulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu :
Sebesar Rp. 25.500 untuk kelas 3
Sebesar Rp. 51.000 untuk kelas 2
Sebesar Rp. 80.000 untuk kelas 1
Akhirnya kita tidak perlu cemas lagi bahwa iuran BPJS akan naik, mari kita tunggu tindakan selanjutnya dari Pemerintah untuk menjamin kesehatan rakyatnya
Foto : instagram/bpjskesehatan_ri