gudnyus
27 Juni 2020, 14:50 WIB
Last Updated 2020-06-28T04:36:37Z
Opini

Pajak Hari Ini, Esok, dan Selamanya

Advertisement
(Dalam Perspektif Psikologi Sosial: Perilaku Menolong)



  • Penulis: Dedi Kurniawan

Pajak adalah tulang punggung Negara. Sebuah kalimat yang sering didengungkan oleh sebagian orang. Sementara, sebagian orang lain menganggap kalimat tersebut asing untuk diucap dan didengar.

Pajak masih dianggap sebagai beban yang harus dipikul oleh setiap warga Negara. Beban yang muncul secara rutin setiap bulan dan tahunnya.

Bagi seorang pegawai yang menjadi wajib pajak, pajak menjadi beban setiap bulan karena pajak mengurangi jumlah gaji yang diterima. Kemudian, menjadi beban setiap tahun karena pegawai harus melaporkan pajak tahunan. Hal ini tidak hanya dirasakan oleh pegawai saja, namun juga dirasakan oleh perusahaan yang memberikan penghasilan.

Pajak dipersepsikan sebagai sesuatu yang membingungkan dan menyulitkan. Persepsi yang berkembang saat ini ialah tidak ada manfaat yang diterima setelah membayar pajak. Kondisi ini berlangsung sejak munculnya aturan pajak di Indonesia sampai saat ini. Keberadaan pajak di Indonesia sudah cukup lama, sejak awal Negara ini berdiri yaitu tahun 1945.

Tahun 1983 menjadi awal reformasi perpajakan di Indonesia. Sebelumnya, Indonesia menerapkan sistem penentuan besaran pajak oleh fiskus/pegawai pajak (official assessment system) kemudian berubah menjadi sistem penentuan besaran pajak oleh wajib pajak (self assessment system). Sistem baru ini memiliki tantangan tersendiri bagi penyelenggara pajak Negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP memiliki tugas yang cukup berat untuk meningkatkan kepatuhan pajak warga Negara setiap tahunnya, karena sistem ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara mandiri.

DJP senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pajak, tata cara pembayaran pajak, pelaporan pajak dan informasi lain mengenai pajak. Namun, pada faktanya seringkali terjadi kekurangan informasi (lack of information) di masyarakat. Masyarakat tidak menerima secara utuh informasi yang diberikan oleh DJP, bahkan tidak menerima informasi sama sekali. Kekurangan ini yang harus menjadi fokus utama DJP.

DJP dituntut untuk dapat memastikan bahwa masyarakat benar-benar menerima informasi yang utuh mengenai pajak. Salah satu informasi yang penting yang harus diterima oleh masyarakat ialah mengenai manfaat pajak. Membayar pajak merupakan salah satu bentuk saling tolong-menolong antar warga Negara dalam suatu Negara. Ketika membayar pajak berarti telah menolong warga Negara. Contohnya, membantu warga Negara yang kurang mampu untuk sekolah, membangun fasilitas pendidikan, fasilitas umum, dan masih banyak lagi manfaatnya.

Shelley, Letita, dan David, Profesor Psikologi University of California dalam bukunya yang berjudul Psikologi Sosial,  membagi norma sosial dasar yang lazim di masyarakat menjadi tiga. Pertama, norma tanggung jawab sosial (norm of social responsibility), norma ini menjelaskan bahwa setiap individu berkewajiban membantu individu lain yang bergantung kepada individu tersebut.

Kedua, norma resiprosistas (norm of reciprocity), norma ini menjelaskan bahwa individu berkewajiban membantu individu lain yang pernah membantunya. Ketiga, norma keadilan sosial (norm of social justice), norma ini menjelaskan bahwa setiap individu akan membantu individu yang kurang beruntung.

Berdasarkan norma sosial yang dijelaskan oleh oleh Shelley, Letita, dan David, dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap individu dalam lingkungan sosial masyarakat memiliki sifat dasar saling tolong-menolong. Setiap individu secara sukarela akan membantu individu lain dengan berbagai macam tindakan.

Dengan adanya sifat dasar saling tolong-menolong pada diri individu, dapat dikaitkan dengan perilaku membayar pajak. Membayar pajak pada dasarnya juga merupakan perilaku saling tolong-menolong. Ketika individu membayar pajak berarti individu tersebut telah menolong individu lainnya.

Perilaku menolong dalam wujud membayar pajak akan memberikan manfaat bagi bangsa dan Negara, untuk hari ini, esok, dan selamanya. Tindakan positif ini yang seharunya disebar luaskan kepada seluruh lapisan masyarakat agar masyarakat tidak merasa sia-sia ketika membayar pajak.

PAJAK HARI INI
Seperti yang telah dijabarkan pada paragraf kedua, sebagian masyarakat masih menggap pajak sebagai beban. Persepsi ini tidak sesuai dengan tujuan pembentukan pajak. Tujuan pembentukan pajak diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara. Usaha untuk mensejahterahkan masyarakat diwujudkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).

Dalam APBN tahun 2020, penerimaan perpajakan Indonesia sebesar 1.865,7 Triliun, merupakan penerimaan terbesar dalam APBN. Penerimaan pajak tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perlindungan sosial, dan pembangunan infrastuktur.

Peningkatan kualitas SDM melalui KIP Kuliah, Kartu Pra Kerja, dan Keberlanjutan penyediaan layanan kesehatan. Penguatan perlindungan sosial melalui peningkatan akses pangan. Pembangunan infastruktur melalui pemerataan pembangunan antar wilayah dan percepatan pengembangan lima destinasi wisata super prioritas.

Anggaran pendidikan pada tahun 2020 yang disediakan oleh pemerintah sebesar 508,1 Triliun, terdiri atas Bantuan Operasional PAUD (BOP), Bantuan Operasional Sekolah, KIP Kuliah, Beasiswa, dan Renovasi Gedung. Anggaran kesehatan pada tahun 2020 sebesar 132,2 Triliun. Anggaran Infrastruktur pada tahun 2020 sebesar 423,3 Triliun, terdiri atas Pembangunan konektivitas, Pembangunan Bandara baru, Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan, Bendungan, Pembangunan/Penyelesaian Rel KA, Perumahan untuk MBR, dan Rumah khusus.

Alokasi penerimaan pajak di atas dapat dimanfaatkan setiap harinya. Setiap aktivitas yang dilaksanakan tidak lepas dari peran serta pajak, seperti akses jalan yang bagus, jembatan yang dapat dilewati, transportasi yang nyaman, lingkungan pendidikan yang nyaman dan lainnya. 

PAJAK ESOK
Kontribusi pajak terhadap penerimaan Negara saat ini mencapai 80 persen. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia masih bergantung pada penerimaan pajak.

Penerimaan pajak memberikan manfaat untuk menjaga stabilitas keberlangsungan hidup suatu Negara. Pajak yang dibayarkan setiap tahunnya akan dimanfaatkan untuk tahun berikutnya. Jadi, penerimaan pajak tahun ini akan memberikan gambaran aktivitas yang akan dilaksanakan tahun depan. Ketika penerimaan pajak tahun ini turun, maka aka nada program yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.

PAJAK SELAMANYA
Pajak tidak hanya bermanfaat pada masa ini saja, namun juga bermanfaat untuk masa yang akan datang. Alokasi penerimaan pajak untuk pengingkatan kualitas SDM merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi individu, bangsa, dan Negara.

SDM yang berkulitas akan menghasilkan SDM yang berkualitas selanjutnya oleh karena itu sangat penting untuk menghasilkan SDM yang unggul. Sebagaimana yang kita ketahui, Indonesia akan menerima bonus demografi pada tahun 2045, menuju Indonesia emas. Untuk menuju Indonesia emas maka diperlukan SDM yang berkualitas.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai banyaknya manfaat membayar pajak, maka saran yang dapat diberikan kepada DJP sebagai berikut: 1) lebih aktif memberikan sosialisai mengenai manfaat membayar pajak kepada masyarakat melalui berbagai media. 2) memanfaatkan bonus demografi yang akan diterima oleh Indonesia untuk menghasilkan generasi yang sadar pajak. 3) membuat gerakan bersama dengan berbagai lapisan masyarakat untuk menyebarkan informasi positif seluas-luasnya mengenai pajak.