Advertisement
- Oleh: Putry Amaliza Riadi
Pada kehidupan modern saat ini batas-batas antar negara seakan sudah tidak diperlukan lagi. Kita bisa saling berhubungan dalam segala bidang kehidupan dengan orang di negara lain tanpa perlu menemui, hal ini dimungkinkan oleh kemajuan teknologi yang pesat yang biasa disebut globalisasi.
Perkembangan peradaban yang diiringi dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media, telah memberikan banyak manfaat yang menunjang dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Tidak dapat dimungkiri, di Indonesia saat ini semua lapisan masyarakat telah memiliki telepon selular atau yang sering disebut handphone atau HP yang sangat bermanfaat dan praktis untuk penggunanya sebagai sarana informasi dan komunikasi. Orang bisa berinteraksi melewati batas negara dengan mudah dan murah.
Dalam dunia bisnis, kemajuan teknologi membuat transaksi bisnis bisa dilakukan secara digital yang banyak mengeluarkan inovasi baru, termasuk bisnis usaha layaknya start-up, e-commerce, blogger, bahkan jasa marketing produk yang dikenal sebagai aktivitas endorsement, telah menjadi peluang dalam menghasilkan pendapatan.
Namun, proses perubahan yang terlalu cepat terkadang menyulitkan pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Hal ini menyebabkan banyak regulasi di Indonesia lambat merespons perkembangan bisnis di masyarakat.
Pemerintah telah melakukan banyak perbaikan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Beberapa program dan agenda seperti reformasi perpajakan masih terus dijalankan, termasuk untuk menutup berbagai praktik penghindaran pajak.
Perkembangan teknologi di Indonesia mendorong tumbuhnya pasar e-commerce. Dalam melihat kondisi ini, pemerintah hendaknya melihat kemajuan teknologi dan pesatnya pertumbuhan pasar e-commerce sebagai sebuah kesempatan dalam menambah penerimaan pajak. Memang dalam memungut pajak di industri teknologi tidaklah gampang karena beberapa alasan yaitu :
- Industri ini bergerak secara cepat dan tidak berwujud. Hal ini menyulitkan dalam memungut pajak industri ini.
- Industri ini bersifat anonim yang menyulitkan dalam mengidentifikasi pelaku transaksi. Hal ini membuat para petugas pajak kesulitan mencari pajak atas suatu transaksi.
- Peraturan pajak di Indonesia masih memiliki celah untuk melakukan penghindaran pajak.
Oleh karena itu pemerintah hendaknya melakukan sebuah terobosan baru agar industri ini dapat dikenakan pajak karena hal ini menyangkut keadilan. Karena jika industri konvensional harus membayar pajak maka industri digital pun harus dikenakan pajak karena mereka mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatannya di Indonesia.
Dengan melihat berbagai dinamika yang terjadi, maka ada beberapa inovasi dalam kebijakan perpajakan yang dapat diterapkan oleh pemerintah guna untuk meningkatkan sistem yang dapat menjawab semua masalah perpajakan di Indonesia. Di sini Ditjen bisa menerapkan metode seperti diatas. Salah satunya membuat pajak berbasis akun aplikasi.
Pajak berbasis akun aplikasi ini bisa menjadi terobosan baru untuk Ditjen Pajak dalam meningkatkan angka pendapatan pajak di Indonesia. Memang saat ini Ditjen Pajak sudah mempunyai website resmi panduan dalam transaksi pembayaran pajak online, Tetapi di sisi lain si pembayar pajak masih merasa kesulitan dan kebingungan dalam bertransaksi online sehingga perlu dipandu oleh pegawai pajak terkait.
Namun, solusi ini bukan untuk permasalahan utama. Untuk solusi dari permasalahan utama dalam memajaki dunia digital ini, pemerintah harus membuat suatu instrumen pajak baru untuk mengakomodasi kemajuan teknologi ini. Karena jika tidak memiliki suatu instrumen pajak yang jelas maka akan sulit untuk menarik pajak dari industri ini. Sebagai acuan dalam menerapkan instrumen pajak atas industri teknologi atau biasa disebut e-commerce ini, pemerintah Indonesia bisa belajar dari beberapa negara yang cukup berhasil dalam menarik pajak dari pelaku bisnis ini.
Negara-negara yang bisa digunakan sebagai acuan seperti Inggris yang menggunakan istilah Google Tax, India dengan istilah Equalization Tax, atau Australia. Dalam pembuatan instrumen baru ini juga memerlukan informasi tentang tax treaty agar hak untuk memungut pajak bisa dikompromikan antar negara dan agar pelaku bisnis ini tidak dua kali membayar pajak.
Kemudian, untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak, kita bisa memanfaatkan teknologi dalam hal ini media sosial untuk mengawasi kepatuhan pajak seseorang. Jika masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan pajak seseorang dengan mengawasi sosial media mereka maka diharapkan penerimaan pajak juga meningkat.
Hal lain yang sudah dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan teknologi adalah seperti e-filling dan banyaknya akses untuk masalah pajak secara online. Sebagai negara yang besar, Indonesia hendaknya bisa mendorong kemajuan teknologi yang dapat mendorong tumbuhnya perekonomian. Kemajuan teknologi hendaknya mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak bukannya malah menjadi halangan.
Jadi, mari kita jadikan kemajuan teknologi sebagai sebuah kesempatan untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan berbagai cara terutama yang dapat kita lakukan seperti mengawasi kepatuhan pajak para wajib pajak. Mungkin dengan adanya kemudahan dalam transaksi pembayaran pajak tersebut, masyarakat atau badan perusahaan lebih antusias untuk membayar pajak sehingga pendapatan pajak di Indonesia bisa meningkat signifikan, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.