Advertisement
Gudnyus.id - Badan Pengusahaan Batam melalui Direktorat Pengamanan Aset kembali melakukan penertiban keramaian di beberapa lokasi di Kota Batam, guna membatasi aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh 31 anggota Ditpam BP Batam bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.
Tim Gugus Tugas melaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Trantib Pol PP Kota Batam, Imam Tohari, di Halaman Kantor Walikota Batam sebelum berangkat secara serentak ke beberapa lokasi pada sepekan lalu, dimulai dari 10 hingga 14 Juni 2020.
Tim Patroli Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Batam antara lain Polresta Barelang, Kodim 0316 Batam, Lanal Batam, Lanud Hang Nadim Batam, Batalyon Raiders Tuah Sakti, Batalyon Marinir 10 SBY, Brimob Polda Kepri, POMAD, POMAL, Kejari Batam, Satpol PP Kota Batam, Ditpam Aset BP Batam, dan sejumlah OPD Pemko Batam yang ditunjuk.
Pada penertiban kali ini, Tim Patroli Gabungan Gugus Tugas lebih banyak berkeliling mengimbau kepada masyarakat melalui pengeras suara di mobil dan tidak ada penindakan langsung di lokasi.
Adapun kegiatan dimulai pada Rabu (10/6/2020) pagi dengan fokus di beberapa lokasi yakni di kawasan Batam Centre.
Keesokan harinya, pada Kamis (11/6/2020) pagi, Tim Gugus Tugas melakukan penertiban keramaian di kawasan Piayu, kawasan industri Batamindo Mukakuning, Tembesi, serta kompleks SP Plaza Batu Aji.
Penertiban dilanjutkan pada Jumat (12/6/2020) malam dengan menyisir lokasi di kawasan Batam Center, Baloi Kolam, Seraya Atas, Windsor Nagoya, Pasar Penuin, Nagoya Newton, Kampung Bule Nagoya, Batu Ampar dan Bengkong.
Pada Sabtu (13/6/2020) malam dilakukan penertiban di Pelita Lama, Bida Ayu, Tanjung Piayu, Tembesi, Batu Aji dan wilayah sekitar Komplek Tunas Regency Tanjung Uncang.
Tim Gugus Tugas merampungkan penertiban mingguan pada Minggu (14/6/2020) di lokasi Tiban, seputaran STC Sekupang, dan kawasan Batu Aji.
Ditpam BP Batam bersama Tim Patroli Gugus Tugas mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti petunjuk pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19, serta selalu menggunakan masker dalam setiap aktivitasnya.
Pemilik tempat usaha diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di depan tempat usahanya, serta menyediakan dua kursi saja di setiap meja makan dengan jarak minimum 1 meter.