Advertisement
Gudnyus.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan penjelasan terkait adanya oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 milyar.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan BP Batam telah melakukan digitalisasi terhadap pelayanan UWT untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan BP Batam telah melakukan digitalisasi terhadap pelayanan UWT untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.
"Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon," jelas dia, Kamis (30/7).
Ia menegaskan adanya pemalsuan faktur UWT merupakan perbuatan melanggar aturan yang dilakukan oknum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT," tegasnya.
Guna menghindari terjadinya penipuan terhadap masyarakat dalam pengurusan UWT, Dendi meminta masyarakat mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang ada dan menghindari calo.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari," pungkas dia.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengurusan UWT dapat menghubungi langsung Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui HP 0813-6470-1807, 0813-6470-1797 atau e-mail: lms-online@bpbatam.go.id, atau cslahan@bpbatam.go.id.