Advertisement
Gudnyus.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Lahan menyerahkan dokumen alokasi lahan kepada lebih dari 900 warga Kelurahan Sei Binti dan Kelurahan Sagulung Kota, pada Senin (21/9/2020) sore, bertempat di Pasar BCC Dapur 12, Sagulung, Batam.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pihaknya, telah melakukan penyerahan dokumen alokasi lahan sebagai bagian dari penyelesaian legalitas dokumen lahan yang sempat tertunda, yang mana baru bisa diselesaikan kurang lebih 3.400 dokumen lahan selama enam bulan terakhir.
Kepala BP Batam, juga mengemukakan, penyelesaian dokumen legalitas kepemilikan masyarakat harus menjadi perhatian bagi BP Batam.
Dalam penyerahan tersebut, dokumen yang diserahkan antara lain Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan (SPPL), Surat Keputusan Pengalokasian Lahan (SKPL), dan Gambar Peta Lahan.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, selain menyerahkan dokumen, pada kesempatan tersebut, Direktorat Pengelolaan Lahan juga melakukan sosialisasi pengurusan dokumen lahan kepada warga, sekaligus mengimbau masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang dapat merugikan warga. Sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Denny Tondano.
“Sosialisasi dilakukan agar masyarakat semakin paham dan untuk mencegah adanya oknum yang memberikan dokumen palsu dan menawarkan lokasi-lokasi kavling ilegal kepada warga, agar terhindar dari penipuan di kemudian hari,” kata Dendi.
Kegiatan ini disambut antusias warga yang telah melakukan pengurusan dokumen sejak lama. Selain itu, warga juga berkesempatan untuk menyampaikan beberapa keluhan saat melakukan pengurusan dokumen lahan yang tertunda.
“Keluhan dan masukan warga akan kami jadikan sebagai koreksi dari pelayanan kita ke depannya. Karena memang volume dokumen yang sedang diproses juga tinggi, sehingga tim lahan yang mengurus cukup mengalami kesulitan,” ujar Dendi.
Dendi Gustinandar, mengatakan, ke depannya Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam berencana akan membagikan dokumen lahan kepada masyarakat di kelurahan-kelurahan lainnya di Batam berkordinasi dengan kelurahan setempat.
Namun, Dendi mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak dalam penyerahan dokumen lahan ini.
“Mengingat sekarang dalam masa pandemi Covid-19, kami harapkan semua dapat mengikuti protokol kesehatan. Jika jumlah warganya sedikit, metode penyerahannya berbeda, tidak akan kami himpun, apalagi di tengah pandemi seperti ini. Mungkin nanti, masing-masing bisa mengambil di kantor saja,” jelas Dendi.
Secara teknis, Kepala Sub Direktorat Pengadaan dan Pangalokasian Lahan BP Batam, Denny Tondano, menjelaskan, proses untuk mendapatkan dokumen pengalokasian lahan dapat dilakukan dengan beberapa tahap, dimulai dari penyerahan surat kavling, kemudian akan dilakukan verifikasi dokumen dan bangunan oleh petugas lahan, membayar faktur Uang Wajib Tahunan (UWT), kemudian petugas akan mengurus Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL).
“Prosesnya sebenarnya cukup singkat. Hanya saja kendala di lapangan memang lumayan kompleks, seperti pengecekan kavling milik warga yang membutuhkan waktu di lapangan. Maka dari itu, waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen juga bertambah,” kata Denny.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, BP Batam akan terus berupaya agar semua pelayanan pengurusan dokumen lahan dapat terselesaikan dengan baik dan lancar, sesuai arahan Kepala BP Batam bahwa penyelesaian dokumen legalitas kepemilikan masyarakat harus menjadi perhatian.