Bapakguru
31 Desember 2020, 09:19 WIB
Last Updated 2020-12-31T02:19:29Z
BatamInfoPendidikan

Kabar Gembira, Walikota Batam Izinkan Sekolah Tatap Muka Untuk Seluruh Sekolah Batam, Ini Persyaratannya

Advertisement

 

Walikota Batam, Muhammad Rudi

Gudnyus.id -  Walikota Batam, Muhammad Rudi membuka peluang kepada sekolah yang berada di wilayah mainland untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka. Perihal tersebut disampaikan Rudi dalam pertemuan yang di hadiri kepala sekolah se-kota batam yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (29/12/2020) “Tentu nanti ada kesepakatan (untuk) memenuhi persyaratan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka tidak kami izinkan atau ditutup kembali” demikian salah satu kutipan dari Rudi.



Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan yang juga hadir pada agenda tersebut memaparkan secara teknis persyaratan yang harus dilengkapi “Yang di hinterland artinya tak perlu lagi izin ke Disdik, kami suruh buka semua. Kalau mainland kami beri pilihan atau dikembalikan ke sekolah atau yayasan yang bersangkutan” ujar Hendri.



Sebagai mana  tertuang dalam salah satu point surat Panduan Penyelenggaraan Tatap Muka Semester Genap TA 2020-2021 Dimasa Pandemi Corona Virus Disiase 2019 bernomor 338/419.1/DISDIK/XII/2020 bertanggal 29 Desember 2020 menyatakan Satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs/ SKB, PKBM, LKP negeri/swastar di wilayah mainland yang bermaksud melaksanakan pembelajaran TATAP MUKA, wajib memenuhi 6 (enam) daftar periksa kesiapan satuan pendidikan diawali dengan isian kelaman DAPODIK.


Adapun daftar periksa kesiapan satuan pendidikan yang harus dilengkapi sekolah di wilayan mainland sama seperti yang sebelumnya disampaikan Kadisdik untuk di lengkapi sekolah hinterland antaralain:
1.    Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan desinfektan;
2.    Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan;
3.    Kesiapan menerapkan wajib masker;
4.    Memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun;
5.    Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan diantaranya yang memiliki comorbid, tidak memiliki akses transformasi yang aman;
6.    Mendapat persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua.


Kembali di tegaskan Kadisdik, sesuai dengan arah menteri pendidikan bahwa orang tua tetap berhak memutuskan kesediaan anak untuk mengikuti pembelajaran tatap muka “Bagi yang tidak setuju, anaknya akan tetap belajar dengan sistem jarak jauh atau daring,” ucap Hendri.


Sebelumnya sempat disampaikan oleh Kadisdik Kota Batam pada pertemuan tanggal 23 Desember 2020, bahwa sekolah di wilayah mainland Batam dipastikan belum akan memulai pembelajaran tatap muka pada 4 januari 2020 mendatang.