Bapakguru
24 Desember 2020, 08:51 WIB
Last Updated 2020-12-25T22:41:53Z
BatamInfoPendidikanWow

Tiga Kecamatan Batam Dapat Izin Belajar Tatap Muka

Advertisement

 

Gudnyus.id - Pertanggal 4 Januari 2021, sekolah di 3 kecamatan  di Kota Batam yaitu Bulang, Galang dan Belakang Padang mendapatkan lampu hijau untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka Sementara itu 2 kecamatan lainnya juga mendapat izin di beberapa sekolah khusus seperti Pulau Ngenang di Kecamatan Nongsa dan Pulau Seraya di Kecamatan Sekupang juga mendapatkan izin serupa. 

 

Perihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan pada pertemuan yang dihadiri Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad dan Sekertaris Daerah Kota Batam serta perwakilan lebih dari 100 kepala sekolah dan perwakilan guru dari 3 kecamatan yaitu Bulang, Galang serta Belakang Padang.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan


Dalam pemaparannya, Hendri sempat mengulas kronologi SKB 4 menteri tentang pembelajaran tatap muka “20 November 2020 realisasi ketiga SKB 4 menteri menyatakan bahwa zonasi resiko satgas tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka. Wewenang penuh pemerintah daerah masing-masing. Izin boleh serentak atau bertahap perwilayah tergantung kondisi daerah masing-masing” kata Hendri. 

 

Dilanjutkan hendri, komite sekolah dan orang tua juga punya wewenang dalam menentukan jadi atau tidaknya pelaksnaan pembelajaran tatap muka kendati izin sudah di keluarkan pemerintah daerah.
 

Hendri menjelaskan masing-masing sekolah yang nantinya diberikan izin melaksanakan tatap muka harus melenkapi 6 daftar periksa yang harus dilaporkan melalui dapodik, antara lain:


1.    Ketersediaan sarana dan prasarana kebersihan;
2.    Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan/ bekerjasama dengan puskesmas setempat;
3.    Kesediaan Menerapkan wajib masker bagi seluruh warga sekolah;
4.    Sekolah punya alat pengukur suhu;
5.    Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang punya penyakit tertentu;
6.    Mendapat persetujuan komite sekolah.

 

Dalam pelaksaan tatap muka nantinya, Hendri juga menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dipatuhi segenap warga sekolah, antara lain:


1.    Jarak kursi 1.5 meter setiap siswa;
2.    Jumlah siswa TK maksimal 5 orang per kelas;
3.    Jumlah siswa SD maksimal 18 orang per kelas;
4.    Guru ketika mengajar tidak boleh berkeliling, hanya boleh di depan saja;
5.    Kepala sekolah harus membuat surat pernyataan bahwa Siap Melaksanakan Protokol Kesehatan di satuan pendidikan;
6.    Surat pernyataan orang tua;
7.    Membentuk gugus tugas covid di sekolah (bagian kesiswaan)
8.    Kegiatan kontak fisik seperti olahraga dan aktifitas di kantin ditiadakan.

Diakhir Pemaparannya, Kadisdik Kota Batam menjelaskan pemberlakuan tatap muka kota batam akan direalisasikan dalam 2 tahap “tahap pertama akan kita laksanakan tanggal 4 januari nanti di kecamatan yang sudah kita sebutkan di awal. Sementara tahap kedua baru akan kita usulkan setelah penyebaran covid-19 di Kota Batam sudah teratasi” ujar Hendri.