gudnyus
27 Februari 2021, 13:04 WIB
Last Updated 2021-02-27T06:04:48Z
Opini

Usaha Tidak Ada Penghasilan di Masa Pandemi, Perlu Lapor SPT?

Advertisement


Gudnyus.id - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia khususnya Indonesia sejak awal tahun 2020 membuat keadaan sempat kacau. Pembatasan berskala kecil hingga besar tentu mempengaruhi kondisi masyarakat. Baik segi pendidikan, transportasi, pembangunan, dan tentunya ekonomi.

Pemerintah diam saja? Tentu tidak. Pada 31 Maret 2020 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Diharapkan, melalui kebijakan tersebut dapat menjadikan angin segar bagi masyarakat di tengah pandemi.

Sejak saat itu, berbagai macam bantuan, insentif, fasilitas, dan pemenuhan hajat masyarakat diberikan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari press release Kementerian Keuangan pada tanggal 4 Januari 2021, hingga akhir tahun 2020, realiasi PEN mencapai Rp579,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 83,4 persen dari total alokasi anggaran PEN sebesar Rp695,2 triliun.

Pelaporan Pajak di Masa Pandemi

Memasuki bulan kedua tahun 2021, masyarakat tentunya sudah mulai berbondong-bondong untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, bagaimana apabila mengalami fluktuasi penghasilan di kala pandemi tahun 2020?

Pada masa pandemi, sebagai salah satu bagian dari PEN Kemenkeu, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi melalui pemberian Insentif Pajak dan Fasillitas Pajak. Kemudahan ini merupakan upaya untuk membantu wajib pajak agar keadaan ekonominya tetap stabil.

Lebih dari 1000 jenis wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu mendapatkan angin segar ini. Mulai dari pengurangan pengenaan tarif pajak hingga pembebasan pengenaan pajak bagi UMKM.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Sehingga, pada gelaran SPT Tahunan kali ini seluruh wajib pajak juga harus melakukan hal demikian.

Sebagai contoh, Bu Devi yang merupakan pengusaha UMKM pada bulan Januari 2020 hingga Maret 2020 masih memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan dan tetap menyetorkan PPh Final dengan tarif 0,5% kepada negara. Kemudian pada bulan April 2020 hingga Juli 2020 benar-benar tidak mendapat penghasilan sepeser pun dikarenakan kesulitan mendapatkan bahan baku dan terpaksa merumahkan karyawannya. Lalu, pada bulan Agustus 2020 hingga Desember 2020 perlahan-lahan mulai mendapatkan penghasilan walaupun belum seperti biasa dan memanfaatkan Insentif Pajak bagi Wajib Pajak UMKM sehingga dibebaskan pajaknya. Maka, Bu Devi tetap harus menyampaikan SPT Tahunan tahun 2020 paling lambat 31 Maret 2021 dengan menyertakan bukti-bukti penghasilan, penyetoran, dan penyampaian Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak.

Lantas, bagaimana bagi wajib pajak yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Bagi wajib pajak yang mendapatkan PHK, juga tetap harus menyampaikan SPT Tahunan dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020 kepada HRD/kantor tempatnya bekerja dulu. Apabila PHK dilakukan pada bulan April 2020, maka bukti potong juga sampai dengan April 2020 dan apabila ada pesangon, bukti potong PPh Final juga disertakan.

Apabila wajib pajak belum mendapatkan pekerjaan kembali hingga menyampaikan SPT Tahunan 2020 ini, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif.

Gunakan e-Filing


Di masa pandemi seperti ini masyarakat harus membatasi pergerakan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, untuk menyampaikan SPT Tahunan masyarakat dapat menggunakan e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.

Langkah pertama, wajib pajak meregistrasikan akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id dengan mengaktivasi Electronik Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu dengan mengirimkan surat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Registrasi akun DJP Online ini sangat mudah, seperti registrasi akun media sosial.

Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan, wajib pajak menyiapkan data-data pendukung SPT Tahunan seperti bukti potong apabila karyawan, pencatatan atas penghasilan, pembukuan apabila wajib pembukuan, Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak, daftar harta, daftar utang, daftar keluarga yang menjadi tanggungan (Kartu Keluarga), dan lain-lain.

Apabila sudah login, wajib pajak dapat mengisi formulir SPT Tahunan yang telah disediakan secara daring tersebut. Jangan lupa untuk memilih jenis formulir yang seharusnya, pilihannya antara lain formulir 1770 SS, 1770 S, 1770, dan 1771. Petunjuk pengisian juga telah disediakan melalui jejaring sosial DJP. Pastikan data yang disampaikan adalah benar, lengkap, dan jelas.

Jika telah selesai, maka bukti penerimaan SPT Tahunan akan disampaikan melalui surat elektronik yang didaftarkan pada akun DJP Online. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah bukti sah dari DJP yang harus disimpan oleh wajib pajak.

Mudah bukan? Jadi, jangan jadikan alasan tidak ada penghasilan untuk tidak menyampaikan SPT Tahunan ya!

Penulis: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak