Advertisement
Gudnyus.id - Cryptocurrency memang memiliki return/ tingkat keuntungan yang signifikan, namun disisi lain kripto juga memiliki potensi risiko yang tinggi dalam investasi, berikut ini adalah beberapa data/sumber yang penulis temukan dalam penelitian.
1. Cryptocurrency memiliki volatilitas yang ekstrem
Lonjakan kenaikan dan penurunan harganya sangat cepat, volatiltas yang tinggi merupakan cerminan tingkat risiko yang dihadapi oleh para investor. Volatilitas Cryptocurrency hanya dipengaruhi oleh harga masa lalu dan tidak dipengaruhi oleh variabel lain sehingga sulit diprediksi.
Pergerakan Nilai Cryptocurrency sangat tidak stabil, bisa naik turun sangat cepat. Dengan demikian, sulit menganggap Bitcoin sebagai mata uang yang efisien untuk berinvestasi. George Soros menyatakan bahwa Bitcoin bukanlah sebuah mata uang karena adanya unsur spekulasi disana.
Bila kita mengamati data historis pergerakan nilai cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir dapat disimpulkan bahwa volatilitas cryptocurrency memang sangat tinggi.
2. Merupakan sebuah bubble antusiasme sesaat
Para pakar investor menjelaskan bahwa kenapa berinvestasi pada cryptocurrency memiliki risiko sangattinggi karena pergerakan nilai harga cryptocurrency hanya merupakan gelembung antusiasme sesaat.
CEO JP Morgan dan Jamie Dimon pernah menyatakan pendapatnya bahwa Bitcoin cryptocurrency) Ini lebih buruk daripada tulip bulbs (tulip mania). Ini tidak akan berakhir dengan baik. Penyataan tentang pergerakan nilai harga cryptocurrency hanya dipengaruhi oleh gelembung antusiasme sesaat ini selaras dengan hasil riset yang telah dilakukan oleh Liu & Tsyvinski (2018) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakan nilai harga cryptocurrency tidak sama dengan pergerakan saham, mata uang kartal dan logam mulia pada umumnya, pergerakan nilai harga cryptocurrency lebih dipengaruhi oleh momen-momen tertentu yang mampu menarik perhatian investor.
Karena cryptocurrency memiliki pergerakan nilai harga yang sulit diprediksi menggunakan indikator investasi pada umumnya, maka alangkah baiknya seorang calon investor cryptocurrency mempelajari dan memahaminya terlebih dahulu. Seorang pengusaha dan investor terkenal Warren Buffet pernah menyampaikan nasihat bahwa Jika kalian tidak memahaminya, jangan berinvestasi di sana.
3. Regulasinya masih belum jelas
Pasar bitcoin beroperasi tanpa peraturan utama. Pemerintah tidak memiliki pendirian yang jelas tentang cryptocurrency. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan memanfaatkan dan memasarkan mata uang digital atau Bitcoinkarena tidak adanya legalitas dari Bank Indonesia.
Hadi dikutip dari (Ardela, 2019) menjelaskan ada 3 poin yang menyebabkan kenapa Bitcoin dilarang di Indonesia:
- Belum diketahui nilai fundamental atau fungsi dari Bitcoin secara mendasar, berbeda dengan instrument lainnya yang sudah memiliki fungsi jelas secara fundamental.
- Kesulitan dalam mencocokkan Bitcoin sebagai mata uang mengingat Undang-Undang (UU) Mata Uang menegaskan bahwa hanya Rupiah yang menjadi alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Tidak ada yang bisa dijadikan jaminan (underlying) yang mendasari Bitcoin sebagaimana produk investasi lainnya.
Dari Penjelasan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat disimpulankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses menuju penetapan kebijakan terkait cryptocurrency. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa regulasi cryptocurrency di Indonesia masih belum jelas.
4. Masih menyisakan isu-isu legalitas
Salah satu rintangan utama bagi para investor cryptocurrency adalah permasalahan status hukum. Di beberapa negara memang sudah ada yang melegalkan status cryptocurrency namun ada juga yang melarangnya di Indonesia sendiri status hukumnya masih belum jelas bahkan ada pendapat lain yang menyatakan bahwa dalam pandangan perspektif hukum Indonesia bitcoin tidak boleh/ilegal digunakan sebagai alat transaksi dan/atau dipasarkan di Indonesia.
Bank Indonesia (BI) sendiri tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran atau mata uang di Indonesia. Selaras dengan Bank Indonesia (BI), Kemenkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan penggunaan mata uang virtual seperti Bitcoin sebagai alat transaksi tidak memiliki landasan hukum.
Namun demikian, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemendag dan Bappebti terus berusaha menyiapkan dan menerbitkan peraturan serta mendata cryptocurrency yang beredar dalam upaya menjawab tantang finansial teknologi dan menjamin keamaan pengguna cryptocurrency di Indonesia.
5. Kejahatan Siber
Keberadaan cryptocurrency yang berbasis teknologi membuka peluang besar terhadap serangan siber. Tujuan utama diciptakannya alat tukar virtual adalah untuk memudahkan orang-orang yang sering melakukan transaksi di dunia maya, namun nyatanya dunia maya saat ini adalah tempat yang strategis bagi penjahat siber untuk melakukan berbagai kejahatan seperti pencucian uang, transaksi narkoba dan senjata ilegal.
Walaupun cryptocurrency sudah dibekali keamanan berbasis cryptograpy namun masih banyaknya laporan mengenai investor yang kehilangan investasi mereka karena diretas oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Aksi peretasan ini merupakan risiko sangat serius, karena sangat sulit bahkan mustahil untuk mendapatkan kembali cryptocurrency yang telah hilang atau dicuri.
6. Memiliki ketergantungan terhadap teknologi
Crypyocurrency adalah alat pertukaran online yang bergantung pada teknologi. Penambangan cryptocurrency dilakukan secara digital, transaksi dilakukan melalui dompet pintar dan divalidasi menggunakan sistem jaringan online. Seluruh aktivitasnya menggunakan teknologi, tanpa teknologi keberadaan cryptocurrency tidak ada artinya.
7. Teknologinya masih tergolong Baru
Cryptocurrency merupakan teknologi yang tergolong muda. Bitcoin muncul pada Tahun 2008 yang lalu, disusul oleh Altcoin kira-kira 2 tahun setelah munculnya bitcoin. Masih banyak perubahan dan inovasi yang terjadi dalam dunia cryptocurrency. Cara terbaik dalam mendekati peluang investasi baru adalah dengan memahaminya secara detail dan melakukannya (investasi) dengan hati-hati.
Penulis:
Nurul Huda & Risman Hambali
Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency