gudnyus
23 Juli 2021, 23:12 WIB
Last Updated 2021-07-23T16:12:23Z
Ragam

Cara Mudah Pekerja Dapat Subsidi Gaji 1 Juta dari Jokowi

Advertisement


Gudnyus.id - Kabar gembira untuk pekerja yang gajinya dibawah Rp. 3,5 juta. Pemerintah akan memberikan subsidi gaji atau Bonus gaji sebesar Rp 1 juta untuk membantu beban masyarakat menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal tersebut disampaikan Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mengatakan  bantuan berupa BLT subsidi gaji itu diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM dengan batas gaji sebesar Rp.3,5 juta.

Berikut adalah bagaimana mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta ini?

  • Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
  • Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
  • Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.
  • Menurut Ida, data calon penerima BLT ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.


Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data agar penyaluran subsidi upah pekerja dapat lebih tepat sasaran.

Sementara untuk kriteria penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
  • Tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4. Memiliki rekening bank yang aktif.


Nantinya BLT subsidi gaji untuk pekerja ini akan diberikan selama dua bulan dengan besaran nominalnya Rp. 500 ribu setiap pencairan. Semoga bermanfaat.