Advertisement
Gudnyus.id - Sebagai salah satu daerah tujuan utama untuk berinvestasi, Batam banyak dikunjungi oleh para investor. Para investor tersebut berasal dari berbagai daerah, baik skala nasional, regional, maupun internasional. Perjalanan yang mereka lakukan membutuhkan ketepatan dan kecepatan waktu, sehingga transportasi udara menjadi pilihan utama. Namun mengingat infeksi Covid-19 yang masih melanda, maka para pelaku perjalanan tersebut harus mengetahui syarat naik pesawat dari Batam.
Syarat Naik Pesawat dari Batam yang Terbaru
Semenjak terjadinya wabah Covid-19, berbagai aturan pun berubah dan disesuaikan dengan kebiasaan baru. Seperti halnya syarat naik pesawat dari Batam. Adanya kebijakan pelonggaran terkait mobilitas penumpang, menyebabkan denyut nadi transportasi udara yang sempat lumpuh akibat Covid-19 kembali bangkit.
Berdasarkan data yang diperoleh, lonjakan penumpang terjadi untuk penerbangan domestik dan internasional. Badan Pusat Statistik (BPS) Batam mencatat adanya pertumbuhan jumlah penumpang angkutan udara. Penumpang angkutan udara dalam negeri (domestik) pada Mei 2022 sebanyak 357.801 orang atau naik 37,98 persen dibandingkan April 2022.
Sedangkan penumpang angkutan udara yang berasal luar negeri (internasional), mencapai 139 orang atau naik 187,84 persen dibanding April 2022. Selama periode bulan Januari hingga Mei 2022, jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat dan datang dari dan ke Bandara Hang Nadim sebanyak 1.345.577 orang atau naik 50,70 persen.
Jumlah penumpang yang mengalami peningkatan signifikan, semakin menguatkan kepercayaan para investor. Batam dipandang mampu melakukan pemulihan ekonomi yang sangat cepat setelah mengalami kelesuan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Faktor lainnya yang mendukung iklim investasi adalah cara berinvestasi di Batam yang semakin mudah dan cepat.
Cara berinvestasi di Batam yang semakin mudah dan nyaman menjadikan mobilitas investor semakin ramai. Selain menerapkan sistem pelayanan satu pintu, perizinan di Batam juga menggunakan sistem teknologi informasi. Perizinan pun dialihkan menggunakan sistem daring, sehingga perkembangan dari setiap perizinan yang diajukan menjadi semakin mudah untuk dilacak.
Kemudahan perjalanan bisnis Anda sebagai investor ataupun calon investor akan semakin paripurna jika memahami syarat naik pesawat dari Batam yang terbaru. Merujuk SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penumpang yang sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes negatif dari segala jenis tes (PCR maupun rapid antigen).
Penumpang yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga, diwajibkan melampirkan hasil tes negatif. Sampel untuk rapid test antigen diambil maksimal 1×24 jam. Sedangkan untuk tes PCR, maksimal pengambilan sampel 3×24 jam sebelum jam keberangkatan penerbangan. Dengan demikian, akan diperoleh hasil yang akurat.
Bagi pelaku penerbangan yang masih belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR yang hasilnya negatif dalam kurun waktu 3×24 jam. Bagi yang berumur 6-17 tahun, diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil tes negatif (PCR atau rapid antigen).
Terakhir, untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat dengan didampingi orang tua atau pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi dan tes Covid-19 yang memiliki hasil negatif.
Setelah mengetahui syarat naik pesawat dari Batam, tentunya akan membuat perjalanan Anda semakin nyaman dan aman. Regulasi yang dibuat adalah sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan yang diberikan oleh pemangku kebijakan agar ekonomi di Batam semakin bertumbuh lagi. Dan pastinya, akan semakin meneguhkan Batam sebagai daerah yang ramah bagi investasi.