Advertisement
Gudnyus.id - Ammar Zoni yang tersandung kasus narkotika untuk ketiga kalinya dinilai sebagai sebagai kriminal sakit kecanduan Narkotika yang membutuhkan rehabilitasi.
Hal itu disampaikan Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK. SH., MH saat menerima kunjungan dari penasehat hukum Ammar Zoni. John Mathias, Kamis (1/8/2024).
"Ammar Zoni itu 'kriminal sakit kecanduan narkotika'. Dia sudah ketiga kali berurusan dengan pengadilan dengan kasus yang sama, kalau dia dituntut sebagai pengedar sedangkan jumlah kepemilikan narkotikanya hanya sisa pakai dengan jumlah terbatas, rasanya ada yang salah dan tidak masuk akal kalau dituntut sebagai pedagang perantara narkotika golongan I (pasal 114) dan penyedia narkotika golongan I (pasal 112)," ujarnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015 ini mengatakan pendapatnya tersebut bukan karena ingin membela orang bersalah agar bebas dari hukuman, melainkan amanat UU kepada penegak hukum dan masyarakat untuk membantu penyalahguna narkoba mendapatkan penindakan yang tepat.
"Penyalah guna seperti Ammar zoni perlu mendapatkan HAK untuk sembuh dan mendapatkan hukuman yang setimpal yaitu menjalani rehabilitasi atas putusan hakim, bukan dipenjara," jelas dia.
Anang Iskandar mengungkapkan berdasarkan riwayat pemakaiannya, Ammar Zoni tergolong sebagai penyalahguna narkotika yang cukup berat taraf kecanduaannya.
"UU narkotika menyatakan penyalahguna narkotika seperti Ammar Zoni proses penuntutannya dihapus kalau dia melakukan wajib lapor pecandu dan pemidanaannya diganti dengan menjalani rehabilitasi secara paksa atas keputusan hakim berdasarkan kewajiban dan kewenangan hakim (pasal 127 ayat (2) Jo pasal 103)," terangnya.
Menurutnya, penegak hukum khususnya penuntut umum harus tahu asas Exceptio format Regulam, sehingga tidak boleh menafsirkan pasal 111, 112 dan 114 untuk menuntut penyalahguna narkotika bagi diri sendiri ke pengadilan seperti Ammar Zoni, Ibra, Rio Refan dan Virgoun serta penyalahguna narkotika lainnya agar dihukum penjara.
"Karena menuntut penyalahguna untuk dipenjara bertentangan dengan pasal 4 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.