gudnyus
5 Agustus 2024, 13:06 WIB
Last Updated 2024-08-05T06:07:30Z
Opini

Catatan Kelam Proses Penuntutan Ammar Zoni dan Ibra Ashari di Pengadilan

Advertisement

Oleh : Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. (Ahli Hukum Narkotika)


Gudnyus.id - Kejahatan kepemilikan narkotika yang dilakukan Ammar Zoni dan Ibra Ashari menurut Dr Anang Iskandar mantan KA BNN yang menjadi saksi ahli kedua terdakwa di pengadilan Jakarta Barat menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa adalah kejahatan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.


Pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika seperti Ammar Zoni dan Ibra Ashari tidak urgen ditangkap dan dibawa ke Pengadilan, karena UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika mendekriminalisasi (menghapus penuntutan dan hukuman pidana) bagi penyalah guna narkotika.


Pemerintah harus membuat mekanisme penegakan hukum secara khusus terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika sehingga dekriminalisasi penyalah guna narkotika dapat terwujud sesuai tujuaan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika agar penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika efektif dan efisien.


Catatan kelam dalam proses penuntutan terdakwa Ammar Zoni dan Ibra Ashari adalah jaksa penuntut menggunakan model pidana umum, kedua terdakwa dituntut dan didakwa sebagai pengedar.


Ammar Zoni didakwa secara kombinasi, pertama sebagai pedagang perantara narkotika golongan I melanggar ketentuan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau kedua sebagai penyedia narkotika golongan 1 bukan tanaman melanggar pasal 112 dan sebagai penyedia narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman melanggar pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Penuntutan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tetapi berdasarkan KUHAP dan KUHP sehingga penyalah guna dijerat dengan dakwaan komulatif dan/atau alternatif padahal penyalah guna secara teknis hanya dapat dituntut dengan dakwaan tunggal pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2008 tentang narkotika.


Unsur kepemilikan narkotika yang melekat pada kedua terdakwa adalah sisa pakai atau bekas digunakan dengan jumlah terbatas bukan untuk dijual yang menunjukan bahwa kedua terdakwa adalah penyalah guna atau pengguna narkotika bukan pengedar, dan


Fakta persidangannya bahwa Ammar Zoni adalah pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk salahgunakan atau digunakan bagi diri sendiri, saksi penangkap di pengadilan menyatakan bahwa Ammar Zoni adalah pemakai atau penyalah guna narkotika, dan keterangan terdakwa sendiri yang mengatakan kepemilikannya untuk dikonsumsi bukan untuk dijual.


Dari riwayat pemakaian narkotikanya jelas Ammar Zoni dan Ibra Ashari adalah pecandu tapi sayang penyidik dan penuntut umum tidak meminta dilakukan assesmen kepada yang berwenang . ini menodai profesionalisme penegakan hukum dan cara mendolimi penyalah guna seperti Ammar Zoni dan Ibra Ashari sehingga mereka menjadi residivis penyalahgunaan narkotika.


Bila Ammar Zoni di assesmen dan hasilnya dapat dipastikan sebagai pecandu, maka selama proses pemeriksaan tersangka dan terdakwa penyalah guna atau pecandu narkotika tidak memenuhi sarat dilakukan penahanan; dan wajib ditempatkan di Rumah Sakit dan/atau di Lembaga Rehabilitasi milik Pemerintah ; dan dalam proses pengadilannya, hakim wajib menjatuhkan hukuman alternatif menjalani rehbilitasi atas putusan hakim menggunakan kewenangan rehabilitatif hakim berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa dan hakim wajib mengetahui kekhususan proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa dalam proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika menggunakan proses peradilan rehabilitatif untuk mewujudkan keadilan rehabilitatif berdasarkan pasal 4 d UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Menyidik, menuntut dan mengadili perkara penyalahgunaan narkotika jangan menggunakan KUHAP dan berdasarkan KUHP semata tapi gunakan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang secara khusus mengatur untuk itu.


Pembuat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika memberi kewenagan rehabilitatif kepada hakim berdasarkan pasal 103, sayang kalau tidak digunakan. Karena kewenangan tersebut WAJIB digunakan hakim untuk menolong pelaku kejahatan untuk mendapatkan pemulihan; dan rehabilitasi atas putusan hakim adalah hak terdakwa penyalah guna atau pecandu narkotika untuk sembuh dari sakit kecanduaan narkotika yang dideritanya.


Ibra Ashari lebih terdholimi karena dia sudah keluar masuk penjara untuk kali ke 5 kalinya, sekarang ini sedang menjalani proses pengadilan ke 6 kalinya dengan barang bukti sisa pakai seberat 0,0 sekian gram tapi, didakwa sebagai pengedar dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara. Semoga hakim yang mengadili memegang amanah berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan berdasarkan KUHAP dan KUHP semata.


Salam anti penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika.