Advertisement
TANJUNGPINANG– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepulauan Riau menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan sebagai Partai Politik yang memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri dan diterima oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Kepulauan Riau, H. Bahktiar, Lc., M.A. yang juga merupakan Wakil Ketua III DPRD Kepri dalam sebuah acara resmi yang diadakan di Tanjungpinang pada Senin (09/12/2024).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen PKS dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam seluruh aktivitas partai. Sebagai partai yang senantiasa memperjuangkan aspirasi rakyat, PKS percaya bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang bersih.
Dalam pernyataannya, H. Bahktiar, Lc., M.A. menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh kader PKS atas dedikasi dan kerja kerasnya.
"Penghargaan ini bukan hanya milik kami, tetapi milik seluruh kader dan masyarakat yang mendukung PKS untuk terus menjadi partai yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan ini dengan meningkatkan aksesibilitas informasi bagi masyarakat luas," ujarnya.
Komisi Informasi Publik memberikan penghargaan ini berdasarkan penilaian terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh partai politik di seluruh Indonesia. Kategori yang dinilai meliputi ketersediaan informasi yang jelas, pelaksanaan layanan informasi yang memadai, serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan di internal partai.
Dengan penghargaan ini, PKS di Kepri semakin memantapkan langkahnya sebagai partai politik yang tidak hanya aspiratif tetapi juga inspiratif.
Ke depan, PKS akan terus meningkatkan inovasi dalam memberikan layanan informasi publik yang lebih baik dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.