gudnyus
14 Januari 2025, 15:25 WIB
Last Updated 2025-01-14T10:27:25Z
Kabar Baik

Menteri Imipas: Penegakan Hukum Keimigrasian Gencar, 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024

Advertisement


Gudnyus.id - Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Buron terakhir-yang ditangkap di tahun 2024 adalah YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi online asal-Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga sempat menangkap warga-negara asing yang melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, serta narkotika.


Di tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka-dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 145,2% dibandingkan tahun-2023 dengan 53 tersangka. Sementara itu, Imigrasi mengenakan tindakan administratif-keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Jumlah ini naik 98,7% dibandingkan-tahun 2023 di mana jumlah TAK mencapai 2.734 orang. Sebanyak 10.583 orang ditangkal-masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak-6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.


“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi-terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban-di Indonesia,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.


Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian-(TAK) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti-melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.


TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan-perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan-atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, hingga larangan-berada di tempat tertentu di Indonesia. Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan-keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat-adalah Deportasi dari Wilayah Indonesia. Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang-berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai-upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.


Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut-andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Kini, warga-negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun-atau seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 (enam) bulan dan dapat-diperpanjang. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai-menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah-Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor-40/PUU-IX/2011.


Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan-operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun-2024. Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan-WNAdi seluruh wilayah Indonesia.


“Di tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara-berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH [aparat penegak hukum] lain. Jangan beri celah-orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutup Agus.