Advertisement
TANJUNGPINANG - 22 Januari 2025 – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (22/01/2025) yang digelar di Gedung DPRD Kepulauan Riau, Komisi III DPRD Kepri bersama sejumlah legislator Dapil Kepri 1 Tanjungpinang menegaskan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Rencana yang diajukan oleh PT Pelindo tersebut mengusulkan kenaikan tarif dari Rp10.000 menjadi Rp15.000.
Wakil Ketua III DPRD Kepulauan Riau Haji Bakhtiar, Lc, MA, Pimpinan DPRD Kepri yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan sikap tegas lembaga legislatif terhadap usulan kenaikan ini. Menurutnya, keputusan untuk menolak rencana tersebut telah mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat, khususnya pengguna pelabuhan yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Bapak-bapak di Pelindo, semua anggota DPRD yang hadir rapat disini tegas menolak. Kami tidak ingin kebijakan ini memberatkan masyarakat. DPRD Kepri berdiri bersama rakyat,” ujar Haji Bakhtiar dengan penuh ketegasan.
RDP yang berlangsung dinamis itu juga menghadirkan perwakilan dari PT Pelindo yang berupaya memberikan penjelasan terkait urgensi kenaikan tarif. Menurut pihak Pelindo, kenaikan ini diperlukan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan di Pelabuhan SBP. Namun, argumen tersebut belum mampu meyakinkan para anggota DPRD yang menilai bahwa pengelolaan pelabuhan perlu ditingkatkan tanpa membebani masyarakat.
Sejumlah legislator lain dari Dapil Tanjungpinang turut menyuarakan keberatan yang senada. Mereka menilai, kenaikan tarif perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pasca-pandemi yang masih menantang bagi banyak warga. “Jangan sampai keputusan ini menjadi beban tambahan di tengah masyarakat yang sedang berjuang memulihkan ekonomi mereka,” ungkap Haji Bahktiar Legislator yang terpilih dari Dapil Batam ini.
Dengan hasil rapat ini, DPRD Kepri secara resmi menolak rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP hingga kajian yang lebih mendalam dilakukan. Rapat juga merekomendasikan agar Pelindo berkomitmen memperbaiki layanan tanpa menaikkan tarif, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan masyarakat.