Saiful K. Teibang
22 Februari 2025, 17:20 WIB
Last Updated 2025-02-23T10:24:24Z
karimunpolitik

Kontroversi Penjualan Mangrove di Pulau Sugi, DPRD Kepri Panggil Pihak Terkait

Advertisement

KARIMUN – Persoalan penjualan lahan hutan mangrove yang terjadi di Pulau Sugi, Kabupaten Karimun, mendapat perhatian serius dari DPRD Kepri. Dalam upaya menindaklanjuti masalah ini, Wakil Ketua III DPRD Kepri, H. Bahktiar, MA, yang juga Ketua DPW PKS Kepri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Pulau Sugi untuk membahas masalah tersebut. RDP tersebut direncanakan akan berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung DPRD Kepri.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, H. Bahktiar menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab DPRD Kepri terhadap keluhan masyarakat yang merasa dirugikan atas penjualan lahan mangrove tanpa persetujuan dari mereka.

 "Kami memahami kekhawatiran masyarakat Pulau Sugi mengenai nasib ekosistem mangrove mereka dan dampaknya terhadap mata pencaharian nelayan setempat," ujar H. Bahktiar.

 Masyarakat menilai bahwa keputusan tersebut dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka, terutama bagi nelayan yang sangat bergantung pada ekosistem mangrove untuk mencari nafkah.

 H. Bahktiar berharap agar seluruh pihak terkait dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga mengutamakan keberlanjutan hidup masyarakat Pulau Sugi.

Sebagai wakil rakyat, H. Bahktiar menyampaikan bahwa DPRD Kepri berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah maupun perusahaan tidak merugikan masyarakat, terutama dalam hal perlindungan lingkungan hidup.


 "Kami akan terus mengawal isu ini agar tidak menimbulkan konflik horizontal dan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan," tambahnya.