Saiful K. Teibang
26 Februari 2025, 09:54 WIB
Last Updated 2025-02-26T02:54:04Z
Batam

Pemprov Kepri Diminta Segera Tindaklanjuti Program Penghapusan Utang UMKM

Advertisement

BATAM - Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, mengimbau Pemerintah Provinsi Kepri untuk segera mengimplementasikan Program Penghapusan Piutang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.

Wahyu menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan ini agar pelaku UMKM di Kepri dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan piutang macet tersebut. "Pemerintah provinsi harus proaktif menjangkau dan mendampingi UMKM yang memenuhi kriteria agar mereka dapat segera mendapatkan manfaat dari program ini," ujar legislator dari Fraksi PKS ini.

PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak diundangkan, yaitu hingga 5 Mei 2025. Adapun kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan piutang antara lain memiliki utang maksimal Rp500 juta yang telah masuk daftar hapus buku bank minimal lima tahun sebelum PP ini ditetapkan, serta tidak memiliki kemampuan membayar dan agunan. 

Wahyu juga mengingatkan bahwa tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan. Penghapusan piutang yang diatur dalam PP ini mencakup penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank, serta penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan bersyarat dan mutlak. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaku UMKM di Kepri dapat terbantu dalam mengatasi permasalahan utang macet, sehingga mampu bangkit dan berkontribusi lebih optimal terhadap perekonomian daerah.