Advertisement
BINTAN - Hanafi Ekra, Ketua Fraksi PKS DPRD Kepulauan Riau, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri untuk segera mengaktifkan posko laporan terkait tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.
Permintaan ini disampaikan Hanafi Ekra menyusul keluhan yang diterima dari sejumlah pekerja di wilayah Kepri di tahun 2024.
Hanafi menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan perusahaan wajib untuk membayarkannya tepat waktu.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR dapat menyebabkan keresahan di kalangan pekerja yang sangat bergantung pada dana tersebut untuk kebutuhan Lebaran. Oleh karena itu, dirinya berharap Disnaker Kepri segera bergerak cepat untuk menangani keluhan-keluhan yang muncul.
"Jangan sampai ada pekerja yang terpaksa mengorbankan kebahagiaan keluarga mereka hanya karena hak mereka tidak dipenuhi. Disnaker harus lebih proaktif, terutama dengan mengaktifkan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR," ujar Hanafi saat ditemui di Gedung DPRD Kepri, Kamis (13/3). Ia juga meminta agar Disnaker dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Hanafi menambahkan, posko laporan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan masalah mereka, tetapi juga untuk memberikan solusi yang cepat dan efektif. Dengan adanya posko, pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkan masalahnya dengan lebih mudah dan dapat segera mendapatkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebagai bentuk dukungan, Hanafi juga mengajak masyarakat dan pekerja untuk tidak ragu melaporkan setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait THR. Ia menegaskan bahwa DPRD Kepri siap memberikan dukungan penuh kepada Disnaker dalam menegakkan hak-hak pekerja di Kepri.
"Jangan sampai ada pekerja yang terpaksa mengorbankan kebahagiaan keluarga mereka hanya karena hak mereka tidak dipenuhi. Disnaker harus lebih proaktif, terutama dengan mengaktifkan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR," ujar Hanafi saat ditemui di Gedung DPRD Kepri, Kamis (13/3).
Ia juga meminta agar Disnaker dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Hanafi menambahkan, posko laporan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan masalah mereka, tetapi juga untuk memberikan solusi yang cepat dan efektif. Dengan adanya posko, pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkan masalahnya dengan lebih mudah dan dapat segera mendapatkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dan bisa juga membuka akses pengaduan online.
Sebagai bentuk dukungan, Hanafi juga mengajak masyarakat dan pekerja untuk tidak ragu melaporkan setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait THR. Ia menegaskan bahwa DPRD Kepri siap memberikan dukungan penuh kepada Disnaker dalam menegakkan hak-hak pekerja di Kepri.