Advertisement
BATAM – Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau yang juga merupakan Legislator PKS, Wahyu Wahyudin, menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus aktif mengimbau dan mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta di wilayah Kepri. Ia menekankan bahwa sesuai aturan, THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.
Wahyu menilai pengawasan dari Disnaker sangat penting agar perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban mereka terhadap karyawan. “Disnaker harus memastikan tidak ada keterlambatan atau bahkan pengabaian hak pekerja terkait THR. Ini adalah hak yang harus diterima karyawan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta Disnaker untuk segera mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh perusahaan di Kepri agar tidak menunda atau mengurangi jumlah THR yang harus dibayarkan. Menurutnya, keterlambatan pemberian THR bisa berdampak pada kesejahteraan karyawan, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
Selain itu, Wahyu mengimbau para pekerja untuk melaporkan ke Disnaker jika mengalami kendala dalam penerimaan THR. Ia mendorong agar pemerintah daerah membuka posko pengaduan THR guna menampung keluhan pekerja yang haknya tidak dipenuhi. “Jangan sampai ada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban ini. Jika ada laporan, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan adanya pengawalan ketat dari Disnaker, Wahyu berharap semua karyawan swasta di Kepri dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. “Ini bentuk kepedulian terhadap pekerja yang sudah bekerja keras sepanjang tahun. Jangan sampai hak mereka diabaikan,” tutupnya.